RAKYATBEKASI.COM, KOTA BEKASI - Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi bidang Pemenangan Pemilu Maryadi menegaskan bahwa persoalan aset tidak dapat ditarik ke Mahkamah Partai.
Saat ini persoalan aset Gedung Golkar Kota Bekasi sudah masuk dan diproses ke ranah hukum, sehingga tidak seharusnya hal tersebut digunakan sebagai alasan penundaan musda (musyawarah daerah).
Karena menurutnya penyelenggaraan Musda adalah perintah AD/ART dan roda organisasi, sehingga harus dipisahkan dengan masalah aset.
"Kita sudah menanyakan ke DPD tingkat I Jawa Barat terkait pelaksanaan musda yang sebelumnya ditunda berdasarkan perintah DPP, namun belum ada pencabutan surat penundaan tersebut dari DPP Golkar. Kita masih menunggu dari DPD tingkat I, mudah - mudahan secepatnya," ujar Maryadi.
Lebih lanjut Maryadi menjelaskan bahwa berdasarkan AD/ART, Musda adalah wewenang satu tingkat di atasnya. Yang artinya, DPP seyogyanya memantau dan melakukan pembinaan tingkat nasional dan DPD tingkat I.
"Kalo DPP ngurusin Kabupaten/Kota, kapan mikirin kemenangan nasional. Kami mohon DPP jangan hanya dengar sepihak dari kelompok tertentu dan bisa menabrak aturan organisasi. Hanya DPD Golkar Kota Bekasi yang berani menyerahkan aset ke DPP," tambahnya.
DPD Golkar Kota Bekasi, masih menurut Maryadi, kader partainya selalu mengikuti AD/ART, PO dan Juklak. Bahkan pada saat musda yang pelaksanaanya hanya hitungan jam pun, DPP mengeluarkan surat penundaan, juga diterima dan dijalankan.
Padahal seharusnya surat ditujukan ke DPD tingkat I dan DPD Tingkat I yang membuat surat penundaan untuk Kota Bekasi.
"Karena kita taat perintah dan berjiwa besar maka musda kita ganti dengan orientasi kekaderan partai Golkar. Partai Golkar adalah partai kader," ujarnya.
"DPP seharusnya memikirkan kemenangan secara nasional dan Provinsi sementara tingkat Provinsi mengurus Kabupaten /Kota. Kota mengurus Kecamatan, dan Kecamatan mengurus kemajuan Partai di tingkat kelurahan, inilah hirarki partai," cetusnya.
"Yang pasti Musda harus dipisah dengan Aset. Karena saya belum bisa memahami yang sudah masuk hukum umum ditarik kasusnya ke mahkamah partai, setahu saya mahkamah partai mengurus sengketa suara dan idiologi," tutupnya. (tian)
1 bulan yang lalu
2 bulan yang lalu
2 bulan yang lalu
2 bulan yang lalu
2 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu
3 bulan yang lalu
4 bulan yang lalu
4 bulan yang lalu
4 bulan yang lalu
4 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu
5 bulan yang lalu
© 2018 Rakyatbekasi.com. PT Jurnal Rakyat Media Grup. | Ketentuan Umum - Tentang Kami - Pedoman Media Siber